Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang
berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-...
PRESIDEN
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
