UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Mataram;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Propinsi…
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
