UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
