UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1992
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1993
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
