Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2020;
c.
Neraca per 31 Desember 2020;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran
2020; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.233
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
(4)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun
enam ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus
delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh dua
juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan
ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti
96,93% (sembilan puluh enam koma sembilan tiga
persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun
enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan
ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan
ribu rupiah);
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar
Rp2.595.481.097.176.075,00 (dua kuadriliun lima
ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan
puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta seratus
tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) yang
www.peraturan.go.id
2021, No.233
berarti 94,75% (sembilan puluh empat koma tujuh
lima persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun
tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam
puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta
empat ratus tiga ribu rupiah);
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus
empat puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan
puluh sembilan rupiah) yang berarti 91,19% (sembilan
puluh satu koma satu sembilan persen) dari estimasi
defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
sebesar
Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga
puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar
tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah);
d.
Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar
Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh
tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua
ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah)
yang berarti 114,83% (seratus empat belas koma
delapan tiga persen) dari anggaran pembiayaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00
(satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus
tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta
tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
www.peraturan.go.id 2021, No.233 e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran
2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua
belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan
miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh
delapan rupiah);
b.
Penggunaan
Saldo
Anggaran
Lebih
sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp70.640.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun enam
ratus empat puluh miliar rupiah);
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran
2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat
puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam
miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh
empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan
rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
www.peraturan.go.id
2021, No.233
Penggunaan
Saldo
Anggaran
Lebih
sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran
Lebih
Sebelum
Penyesuaian
sebesar
Rp387.654.451.056.746,00 (tiga ratus delapan puluh
tujuh triliun enam ratus lima puluh empat miliar
empat ratus lima puluh satu juta lima puluh enam
ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran
2020 sebesar Rp464.630.274.380,00 (empat ratus
enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan
puluh rupiah);
f.
berdasarkan
Saldo
Anggaran
Lebih
Sebelum
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dan
Penyesuaian
Saldo
Anggaran
Lebih
Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran
2020 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 (tiga ratus
delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas
miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
satu ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp11.098.674.484.349.478,00 (sebelas kuadriliun sembilan puluh delapan triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar Rp6.625.475.985.590.998,00 (enam kuadriliun enam www.peraturan.go.id 2021, No.233 ratus dua puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); c. jumlah Ekuitas sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Operasional
Tahun
Anggaran
sebesar Rp1.783.192.349.751.058,00 (satu kuadriliun
tujuh ratus delapan puluh tiga triliun seratus
sembilan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima
puluh delapan rupiah);
b.
Beban Operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar
Rp2.601.114.046.104.357,00 (dua kuadriliun enam
ratus satu triliun seratus empat belas miliar empat
puluh enam juta seratus empat ribu tiga ratus lima
puluh tujuh rupiah);
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit
dari
Kegiatan
Operasional
sebesar
Rp817.921.696.353.299,00 (delapan ratus tujuh belas
triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam
ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh
tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
d.
Defisit
dari
Kegiatan
Non-Operasional
sebesar
Rp54.696.567.885.936,00 (lima puluh empat triliun
enam ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh
www.peraturan.go.id
2021, No.233
lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f.
berdasarkan
Defisit
dari
Kegiatan
Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Defisit dari
Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar
Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan belas
miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga
puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima
rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp757.060.086.481.976,00 (tujuh ratus lima
puluh tujuh triliun enam puluh miliar delapan puluh
enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
sebesar minus Rp298.626.891.678.470,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan triliun enam ratus dua puluh
enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta
enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus
tujuh puluh rupiah);
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
sebesar Rp1.301.283.054.425.414,00 (satu kuadriliun
tiga ratus satu triliun dua ratus delapan puluh tiga
miliar lima puluh empat juta empat ratus dua puluh
lima ribu empat ratus empat belas rupiah);
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
sebesar minus Rp25.057.121.769.181,00 (dua puluh
lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus dua puluh
www.peraturan.go.id
2021, No.233
satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
seratus delapan puluh satu rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah); b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah); c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp218.927.520.219.445,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); d. Transaksi Antar Entitas sebesar minus Rp423.638.382.132,00 (empat ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah); e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar www.peraturan.go.id 2021, No.233 Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan
6.
Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.233
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
