UU
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan
6.
Laporan Perubahan Ekuitas.
