Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2020;
c.
Neraca per 31 Desember 2020;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran
2020; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.233
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
(4)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
