Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 1
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh
dari:
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2). Pendapatan …
PRESIDEN
(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 671.000.000.000,00.
(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 191.400.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.
862.400.000.000,00.
(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini.
Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri
atas :
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal
ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 518.300.000.000,00.
(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub
b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
344.100.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 menurut perkiraan berjumlah
Rp.862.400.000.000,00.
(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal
ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
Undang ini.
(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal
ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7). Perincian …
PRESIDEN
(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal
ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 3
(1). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin,
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Kebijaksanaan perkreditan,
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini,
disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dibahas
bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran 1974/1975.
(2). Saldo …
PRESIDEN
(2). Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
Tahun 1974/1975.
(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang
ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
1973/1974.
(4). Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
Keuangan.
(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan
I tahun Anggaran 1974/1975.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 oleh
Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1973/1974 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-
undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 6
(1). Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat
Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2). Perhitungan …
PRESIDEN
(2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
(indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1973.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1973
,
SUDHARMONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun
Anggaran 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-
undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas Nasional
sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966, khususnya Pasal 25;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1973/1974
adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan
rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor
pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap
menjadi titik sentral pembangunan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1973/1974
disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga
meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
perlu saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-
proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974 diatur
dalam Undang-undang ini.
- Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/ MPRS/1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/ MPRS/1968;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
53).
