UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 6
(1). Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat
Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2). Perhitungan …
PRESIDEN
(2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
