UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
(indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
