UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1973.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1973
,
SUDHARMONO
PRESIDEN
