Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974
diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri
dari :
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 301.858.000.000,00 yang terdiri dari :
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.195.002.000.000,00,-
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.106.856.000.000,00,-
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran
III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1)Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
1973/1974 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran 1973/1974 menunjukkan sisa
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/ 1975.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun 1974/1975.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan
tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
termaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ditambahkan
kepada kredit anggaran tahun 1974/1975;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53) ;
- Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 14).
