UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974
diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri
dari :
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
