UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 5
Undang-undang ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
,
ttd
PRESIDEN
