Pasal 4
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran 1974/1975.
(2). Saldo …
PRESIDEN
(2). Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
Tahun 1974/1975.
(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang
ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
1973/1974.
(4). Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
Keuangan.
(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan
I tahun Anggaran 1974/1975.
