Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri
atas :
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal
ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 518.300.000.000,00.
(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub
b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
344.100.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 menurut perkiraan berjumlah
Rp.862.400.000.000,00.
(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal
ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
Undang ini.
(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal
ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7). Perincian …
PRESIDEN
(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal
ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan
Presiden.
