Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp. 5.440.500.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 1.493.450,000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan
berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1979/1980 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp 3,445.900.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 3.488,050.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut
perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut
dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk
enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979
INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
- Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53); Dengan …
PRESIDEN
