Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 5 …
PRESIDEN
