UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk
enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
