Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1980 tentang PERINCIAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 1979/1980
Pasal 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1979/1980, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A. 1, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, dan B Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. Keuangan,
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd SOEHARTO
