KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1980 tentang PERINCIAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd SOEHARTO
