TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan
Rp. 1. 143.913.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.1.256.313.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 112.400.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan
Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp.615.866.000.000,00
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.526.159.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980
yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo- anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131),
