UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan
Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp.615.866.000.000,00
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.526.159.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
