Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979 (Lampiran IV) diperinci ke dalam sub sektor program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana dimuat dalam Lampiran A, A1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana dimuat dalam Lampiran C. 1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1979.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
