KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1979.
