KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
