UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979
INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979
,
ttd
PRESIDEN
