KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kecamatan
SK No 207944 A
FRESIDEN
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207947 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
na Djaman r(1
SK No 209346A
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
Pasal 3
Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Benteng;
- KecamatanBontoharu;
- Kecamatan Bontomatene;
- Kecamatan Bontomanai;
- Kecamatan Bontosikuyu;
- KecamatanPasimasunggu;
- KecamatanPasimarannu;
- Kecamatan Taka Bonerate;
- Kecamatan Pasilambena;
- Kecamatan Pasimasunggu Timur; dan
- Kecamatan Buki.
Pasal 4
(1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Kecamatan Benteng.
Pasal 6
Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan kawasan taman nasional;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan serta potensi kepariwisataan; dan c suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207946 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan;
SK No 209345 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451,
