PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008
INDONESIA,
T ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Selayar dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Selayar terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Selayar yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar;
bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Selayar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar dengan surat Nomor 135.8/17/I/08/Pemerintahan tanggal 22 Januari 2008 dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2008 tanggal 12 April 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Selayar terhadap Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
