PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.