PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
