PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008
INDONESIA,
T ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
