UU
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan kawasan taman nasional;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan serta potensi kepariwisataan; dan c suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207946 A
PRESIDEN
