UU
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
