UU
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
