PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil berasal dari sebagaian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Simpang Kiri;
- Kecamatan Simpang Kanan;
- LKecamatan Singkil;
- Kecamatan Pulau Banyak.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 9
Dengan terbentuknya Daerah Tingakt II Aceh Singkil, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingakt II, dinas-dinas Daerah, dan instansi l;ainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
diserahkan sebagaian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Peternakan;
- Perikanan;
- Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta pemilihan Umum dengan memperhatikan pertimbangan suara hasil Pemilihan umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil:
Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
Tanah, bangunan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
PRESIDEN
Singkil;
Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil;
Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 15
(1) Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
PRESIDEN
Selama peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
NEGARA
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingakak II Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kanbupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
- bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
