Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
