UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
