UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
NEGARA
,
ttd.
PRESIDEN
