PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
- Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
PRESIDEN
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SUlawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan;
- Kecamatan Sabbang;
- Kecamatan Limbong;
- Kecamatan Malangke;
- Kecamatan Sukamaju;
- Kecamatan Bone-Bone;
- Kecamatan Wotu;
- Kecamatan Mangkutana;
- Kecamatan Nuha;
- Kecamatan Malili.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabpaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
Pasal 8
PRESIDEN
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu UTara,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
PRESIDEN
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yangdiangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
PRESIDEN
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara;
- Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(3) Pemerintah propinsi daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib
PRESIDEN
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu;
- bahwa pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811).
