UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Pasal 10
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
