UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
