UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Pasal 8
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
PRESIDEN
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
