UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
PRESIDEN
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara;
- Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
