ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 16.149.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 4.411.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan
berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1984/1985 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp 10.101.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp 10.459.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan
berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disusun
prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1984/1985 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai
pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang- Undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
