PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp
17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima empat puluh tujuh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp
17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985
adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945,
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/ 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3297);
