Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1984 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A 1 sampai dengan A.5 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun
1084, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
