KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1984 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.