PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
Pasal 2
Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.
Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1984
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
