Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.
